Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Bubarkan Satggasus, Habib Aboe Merespons Begini

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Bubarkan Satggasus, Habib Aboe Merespons Begini
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy. Foto: Humas DPR

Pembentukannya melalui Surat Perintah Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satggasus memiliki beberapa fungsi, di antaranya, melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. 

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Ferdy Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Irjen Ferdy Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022. (antara/boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kapolri membubarkan Satgassus Merah Putih, pasca-penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Begini respons Habib Aboe. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News