KPK Belum Bisa Umumkan Harta Kekayaan Irjen Ferdy Sambo, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa mengumumkan harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo.
KPK menyebutkan belum bisa merilis hal tersebut lantaran eks Kadiv Propam Polri itu belum melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan pihaknya masih memverifikasi LHKPN Ferdy Sambo untuk periodik 2021.
"KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi. Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN," kata Ipi saat dihubungi, Rabu (10/8).
Di LHKPN, tidak terdapat data kekayaan menyangkut Irjen Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Ferdy Sambo sudah menjabat di posisi strategis Polri dan memiliki pangkat jenderal bintang dua.
Ipi tak menjelaskan LHKPN Ferdy Sambo pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai aparat kepolisian, Ferdy Sambo merupakan unsur penyelenggara negara.
Ipi mengaku pihanya telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus diperbaiki Ferdy Sambo.
Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan pihaknya masih memverifikasi LHKPN milik Irjen Ferdy Sambo untuk periodik 2021.
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih