Irjen Fiandar: Kalau Sudah Begitu Dipecat Saja
jpnn.com, SERANG - Polda Banten telah memecat 12 personelnya sepanjang tahun 2020. Belasan oknum Polri itu dinilai telah melakukan pelanggaran serius.
Pelanggaran itu terdiri dari enam kasus penyalahgunaan narkoba, lima disersi atau lari dari tugas, dan satu perkara penganiayaan.
“Jumlah PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) sebanyak 12 personel. Ada enam kasus narkoba,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar saat rilis akhir Tahun 2020 di Aula Mapolda Banten, Rabu (23/12).
Selama 2020, ungkap Fiandar, tercatat ada 60 kasus pelanggaran kode etik.
32 kasus di antaranya telah rampung disidangkan dan 28 kasus lainnya masih diproses.
“Ini pelanggaran kaitan dengan peraturan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Fiandar didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata dan Irwasda Polda Banten Kombes Pol Ady Soeseno.
Sementara pelanggaran disiplin selama 2020 tercatat ada 158 kasus. Sebanyak 106 kasus telah rampung disidangkan.
“Yang siap sidang itu ada 35 perkara dan dalam proses ada 17 perkara,” kata Fiandar.
Polda Banten telah memecat 12 personelnya karena dinilai telah melakukan pelanggaran serius.
- Irjen Abdul Karim Lepas 300 Pemudik Motor di Pelabuhan Ciwandan
- Brimob Polda Banten Siagakan Randurlap di Pelabuhan Merak
- Begini Strategi Polda Banten dalam Mengurai Kemacetan Arus Mudik
- Kala 3 Polwan Cantik dari Polda Banten Menghibur Pemudik di Merak
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Oknum Polisi Ini Tidak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri