Irjen Johanis Asadoma: Lima Orang Kami Tetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking

Irjen Johanis Asadoma: Lima Orang Kami Tetapkan Sebagai Tersangka
Kepala Polda NTT Inspektur Jenderal Polisi Johni Asadoma (kedua kanan) didampingi jajaran memberikan penjelasan terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan di Kupang, Kamis (13/7/2023). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)

jpnn.com - KUPANG - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pulau Timor.

Polda NTT bahkan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan, itu.

"Ada lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking baik dari kalangan pemerintah maupun swasta," kata Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma dalam konferensi pers di Kupang, Kamis (13/7).

Kapolda menyampaikan hal itu berkaitan dengan perkembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi pembangunan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Jenderal bintang dua ini menyebut tersangka itu masing-masing BY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GA sebagai konsultan perencana pembangunan, MX selaku Direktur PT TBJA, AFL selaku peminjam bendera PT TBJA, dan HD sebagai konsultan pengawas pembangunan. 

"Sampai sekarang belum ditahan karena baru ditetapkan tersangka. Secepatnya kami akan lakukan tindakan penahanan," kata Asadoma.

Dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, dokumen/surat keterangan ahli, dan laporan hasil audit kerugian keuangan negara, ditemukan adanya kerugian penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 16,5 miliar.

Pembangunan RSP Boking merupakan proyek tahun anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan nilai proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 17,8 miliar. "Di situ (penggunaan dana) memang ada kesalahan prosedural," katanya.

Irjen Johanis Asadoma menyatakan Polda NTT menetapkan 5 tersangka korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News