Irjen Kemenkumham Dorong BHP segera Laporkan Administrasi Pengelolaan UPK

Irjen Kemenkumham Dorong BHP segera Laporkan Administrasi Pengelolaan UPK
Rapat Koordinasi Balai Harta Peninggalan (BHP) se-Indonesia di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur, Jumat (7/7). Foto: Humas Kemenkumham

jpnn.com, MALANG - Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Irjen Kemenkumham) Aidir Amin Daud mengungkapkan adanya ketidakwajaran pada Uang Pihak Ketiga (UPK) yang dikelola Badan Harta Peninggalan (BHP) dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Penyebabnya adalah pengelolaan yang belum memadai.

“Oleh karena itu, temuan-temuan itu harus segera ditindaklanjuti dengan segera,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/7).

Aidir menjelaskan yang dimaksud dengan pengelolaan UPK oleh BHP adalah uang yang diperoleh atas penjualan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir, hasil penjualan dari harta yang tidak terurus, hasil penjualan budel pailit yang tidak diambil oleh kreditor dalam suatu kepailitan. Adapun BHP bertindak sebagai kurator dan uang yang diperoleh dari transfer dana serta Jamsostek.

Karenanya, BHP perlu segera melaksanakan melaporkan administrasi pengelolaan UPK. Sebab, peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan tugas BHP telah berkembang dalam organisasi dan tata kerja di lingkungan Kemenkumham.

Hal itulah membuat BHP turut andil memiliki tanggung jawab yang lebih besar. “Untuk itu diharapkan BHP segera melaporkan administrasi pengelolaan UPK oleh hasil temuan-temuan tidak wajar dari Inspektorat Jenderal,” tutur Aidir menegaskan.

Sebelumnya pada Rapat Koordinasi Balai Harta Peninggalan se-Indonesia di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur, Jumat (7/7),  Kepala Bidang Kelembagaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham Dede Widyaningsih mengatakan, kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly itu telah telah melakukan perubahan Organisasi dan Tata Kerja (Orta) pada unit eselon I yang dilanjutkan ke kantor-kantor wilayah dan UPT. Hal itu dilakukan dalam rangka implementasi pelaksanaan reformasi birokrasi.

“BHP salah satu UPT Kementerian Hukum dan HAM perlu perubahan Orta yang disesuaikan dengan Undang-Undang maupun peraturan yang berlaku,” ujarnya ketika menyampaikan kata sambutan.

Sedangkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumkam Widodo Ekatjahjana mengatakan, eksistensi BHP memberikan manfaat dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Karena itu peran strategis BHP harus terus didorong untuk meningkatkan konstribusinya terutama dalam hal perlindungan atas hak-hak perdata WNI.

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Irjen Kemenkumham) Aidir Amin Daud mengungkapkan adanya ketidakwajaran pada Uang Pihak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News