Irjen Kemenkumham Dorong BHP segera Laporkan Administrasi Pengelolaan UPK
Sabtu, 08 Juli 2017 – 18:30 WIB
“Di samping memberikan perlindungan di satu sisi, negara juga dapat mengambil alih hak-hak konstitusional dan yudisial dimana negara memiliki hak menguasai seperti tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
Sementara perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Oskar Fitriano mengungkapkan bahwa ada delapan area perubahan dalam reformasi birokrasi. Salah satunya adalah manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Adanya perubahan struktur dalam Unit Pelayanan Teknis perlu diajukan kembali analisis jabatan dan evaluasi jabatan,” ujarnya.(adv/jpnn)
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Irjen Kemenkumham) Aidir Amin Daud mengungkapkan adanya ketidakwajaran pada Uang Pihak
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Menkumham Mengeluh Kehilangan Rp 1 Triliun per Tahun
- Pasar Inovasi dan Kreativitas DJKI Bahas Urgensi Hak Cipta
- Menkumham Dorong Peningkatan Inovasi dan Perlindungan Paten
- Menkumham Dorong Semua Unit Kemenkumham Punya Pojok Baca
- Menkumham Berikan Penghargaan untuk Pegawai Teladan di HDKD
- Kemenkumham Peringati HDKD, Ini Pesan Menteri Yasonna