Irjen Kemenkumham Dorong BHP segera Laporkan Administrasi Pengelolaan UPK

Irjen Kemenkumham Dorong BHP segera Laporkan Administrasi Pengelolaan UPK
Rapat Koordinasi Balai Harta Peninggalan (BHP) se-Indonesia di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur, Jumat (7/7). Foto: Humas Kemenkumham

“Di samping memberikan perlindungan di satu sisi, negara juga dapat mengambil alih hak-hak konstitusional dan yudisial dimana negara memiliki hak menguasai seperti tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.

Sementara perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Oskar Fitriano mengungkapkan bahwa ada delapan area perubahan dalam reformasi birokrasi. Salah satunya adalah manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Adanya perubahan struktur dalam Unit Pelayanan Teknis  perlu diajukan kembali analisis jabatan dan evaluasi jabatan,” ujarnya.(adv/jpnn)


Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Irjen Kemenkumham) Aidir Amin Daud mengungkapkan adanya ketidakwajaran pada Uang Pihak


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News