Irjen Lotharia Keluarkan Perintah, Lakukan dengan Humanis 

Irjen Lotharia Keluarkan Perintah, Lakukan dengan Humanis 
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif (kanan) menyaksikan seorang petugas kesehatan dari TNI AD yang melakukan screning awal saat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis kedua yang digelar oleh Polda NTT di Mapolda NTT, Sabtu (24/7/2021). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.

Menurutnya, dalam pembubaran kerumunan masyarakat, jika ada yang tidak mengindahkan maka aparat kepolisian bisa memberikan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Pelaksanaan kegiatan harus dilakukan sesuai aturan seperti hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam setiap kegiatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," tambah dia.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah daerah di Indonesia masuk dalam PPKM level 4. 

Dari sejumlah kabupaten/Kota di Indonesia, pemerintah menetapkan Kota Kupang, Kabupaten Sikka, dan Kabupaten Sumba Timur masuk dalam PPKM level 4.

Penetapan dua kabupaten dan satu kota di NTT itu karena, adanya peningkatan persentase kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Provinsi NTT tertinggi di luar Jawa Bali, yakni 77,4 persen dan kasus aktif terbesar mencapai 11.38 persen.

Peta sebaran Covid-19 varian delta terbesar di NTT mencapai 40 kasus, di luar Jawa dan Bali. 

Kemudian,  "bed occupancy ratio" (BOR) dan konversi tempat tidur pada 22 Juli 2021 di atas standar WHO atau lebih dari 60 persen, misalnya Kabupaten Sikka 76 persen, Sumba Timur 75 persen, dan Kota Kupang 73 persen. (antara/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:

Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif berharap aparat kepolisian yang melaksanakan kegiatan menghindari perilaku arogan dan kekerasan di lapangan. Dia memerintahkan jajaran bersikap humanis dan persuasif saat patroli PPKM level 4. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News