Irjen Lotharia Latif Membatalkan Kenaikan Pangkat 3 Anggota Polri di Maluku, Ini Sebabnya

Irjen Lotharia Latif Membatalkan Kenaikan Pangkat 3 Anggota Polri di Maluku, Ini Sebabnya
Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif saat memimpin upacara kenaikan pangkat periode spesial Hari Bhayangkara Ke-77, di lapangan apel Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat (30/6/2023). ANTARA/HO-Polda Maluku

jpnn.com - AMBON - Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif membatalkan kenaikan pangkat tiga anggota Polri di Maluku pada periode spesial Hari Bhayangkara Ke-77 pada 1 Juli 2023.

Pembatalan kenaikan pangkat tiga anggota polisi tersebut  karena mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin.

Hal itu terungkap saat upacara kenaikan pangkat yang dipimpin Irjen Lotharia Latif di lapangan apel belakang Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (30/6).

"Hari ini terdapat tiga personel yang saya batalkan kenaikan pangkat mereka, karena mereka telah melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin," kata Irjen Lotharia Latif.

Tiga personel yang dibatalkan kenaikan pangkat yaitu Briptu RGS dan Bripda ASM, anggota Polda Maluku, serta Bripda PWS, anggota Polres Kepulauan Tanimbar.

Briptu RGS melakukan pelanggaran kode etik profesi, tindak pidana perkosaan, dan penganiayaan. Sementara Bripda ASM melanggar disiplin. Kemudian Bripda PWS melanggar kode etik profesi dan berbuat asusila.

"Pada prinsipnya setiap personel yang berprestasi kami memberikan reward atau penghargaan, namun, sebaliknya,  kalau melakukan pelanggaran kami akan berikan punishment atau hukuman," ungkap jenderal bintang dua Polri itu.

Irjen Lotharia mengatakan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh organisasi kepada personel atas prestasi, dedikasi, dan pengabdian selama bertugas.

"Kenaikan pangkat bukanlah suatu hak, namun adalah prestasi kerja yang diraih melalui proses dan mekanisme secara berjenjang," kata Irjen Lotharia Latif. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Irjen Lotharia Latif membatalkan kenaikan pangkat tiga anggota Polri di Maluku, Ini sebabnya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News