Irjen Napoleon Bonaparte Terjerat 3 Kasus, Termasuk Penganiayaan Kepada Muhammad Kece
Selasa, 05 Oktober 2021 – 18:40 WIB

Napoleon Bonaparte. Foto: Ricardo/JPNN.com
Napoleon pun dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun vonis tersebut lebih berat dibanding tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menganggap tuntutan JPU terlalu ringan.(cr3/jpnn)
Irjen Napoleon Bonaparte terjerat tiga kasus hukum termasuk kasus penganiayaan kepada Muhammad Kece di tahanan Bareskrim Polri.
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara