Irjen Napoleon Bonaparte Terjerat 3 Kasus, Termasuk Penganiayaan Kepada Muhammad Kece

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Polisi menduga Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU setelah polisi melakukan serangkaian gelar perkara.
Hanya saja, Agus belum menjelaskan lebih terperinci ihwal penetapan tersangka Irjen Napoleon.
Sebab, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh penyidik.
Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra
Napoleon Bonaparte telah divonis atas kepengurusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Dia dinilai terbukti menerima uang sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte terjerat tiga kasus hukum termasuk kasus penganiayaan kepada Muhammad Kece di tahanan Bareskrim Polri.
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara