Irjen (Purn) Sisno: Usulan Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Pemikiran Inkonstitusional

Irjen (Purn) Sisno: Usulan Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Pemikiran Inkonstitusional
Pengamat kepolisian Irjen Pol. (Purn) Sisno Adiwinoto. ANTARA/Dokumen Pribadi. (ANTARA/Dokumen Pribadi.)

“Keikutsertaan Kapolri dalam sidang kabinet bukan berarti Kapolri merupakan menteri sebagai bagian dari anggota kabinet, melainkan hanya sebagai cabinet member (anggota kabinet, red.), tepatnya pejabat negara setingkat menteri,” kata ketua Penasihat Ahli Kapolri ini.

Prinsip selanjutnya adalah kedudukan Polri di dalam sistem ketatanegaraan yang berada di bawah presiden memiliki makna bahwa Polri merupakan perangkat pemerintah pusat yang lingkup wewenangnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.

“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden selaku kepala negara. Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, maka sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah presiden, bukan di bawah menteri,” kata Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan usulan menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan sebuah pemikiran inkostitusional. Berikut penjelasan lengkapnya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News