Irjen (Purn) Sisno: Usulan Menempatkan Polri di Bawah Kementerian Pemikiran Inkonstitusional

“Keikutsertaan Kapolri dalam sidang kabinet bukan berarti Kapolri merupakan menteri sebagai bagian dari anggota kabinet, melainkan hanya sebagai cabinet member (anggota kabinet, red.), tepatnya pejabat negara setingkat menteri,” kata ketua Penasihat Ahli Kapolri ini.
Prinsip selanjutnya adalah kedudukan Polri di dalam sistem ketatanegaraan yang berada di bawah presiden memiliki makna bahwa Polri merupakan perangkat pemerintah pusat yang lingkup wewenangnya meliputi seluruh wilayah Indonesia.
“Sebagai alat negara, Polri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden selaku kepala negara. Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, maka sudah benar dan sangat tepat Polri berada langsung di bawah presiden, bukan di bawah menteri,” kata Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan usulan menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan sebuah pemikiran inkostitusional. Berikut penjelasan lengkapnya.
Redaktur & Reporter : Boy
- Dipilih Presiden Langsung, Raffi Ahmad jadi Pembawa Acara Peringatan Hari Buruh
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH