Irjen Rusdi Tegaskan Polda Jambi Sudah Menetapkan 12 Tersangka Karhutla

Irjen Rusdi Tegaskan Polda Jambi Sudah Menetapkan 12 Tersangka Karhutla
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, Minggu (15/10/2023). (ANTARA/Tuyani)

jpnn.com - JAMBI - Kepolisian Daerah Jambi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) provinsi ini.

Menurut Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, tersangka karhutla ini paling banyak diamankan di wilayah Kabupaten Batanghari.

"Penetapan tersangka dilakukan sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama (membakar hutan dan lahan)," katanya di Jambi, Minggu (15/10).

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merugian masyarakat banyak.

Oleh karena itu, perbuatan tersebut harus diberikan penindakan tegas.

Sebelumnya, polisi di Kabupaten Batanghari menetapkan empat orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Sementara, tersangka lain berasal dari beberapa kabupaten, seperti Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat.

Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono menerangkan total lahan yang terbakar di Jambi mencapai 1.954 hektare.

Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono menyatakan Polda Jambi sudah menetapkan 12 tersangka karhutla.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News