Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Ungkap Pertimbangan Ini, Oh

Sidang lanjutan perkara itu akan digelar pada Kamis (13/4) dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan penuntut umum.
Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Teddy diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar 5 Kg sabu-sabu dengan tawas.
Meskipun demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.(antara/jpnn)
Kejagung membeber pertimbangan JPU menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana hukuman mati atas perkara narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya