Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Ungkap Pertimbangan Ini, Oh

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Kejagung Ungkap Pertimbangan Ini, Oh
Terdakwa perkara narkoba Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Sidang lanjutan perkara itu akan digelar pada Kamis (13/4) dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan penuntut umum.

Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu, namun Teddy diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar 5 Kg sabu-sabu dengan tawas.

Meskipun demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.(antara/jpnn)


Kejagung membeber pertimbangan JPU menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan pidana hukuman mati atas perkara narkoba.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News