Irjen Teddy Minahasa Sebut Perintah Menukar Sabu-Sabu Hanya Candaan, Begini Faktanya

Irjen Teddy Minahasa Sebut Perintah Menukar Sabu-Sabu Hanya Candaan, Begini Faktanya
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba memberikan keterangan kepada media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/11/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

“Itu ada tanda emoticon. Itu sekadar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar-benar dilaksanakan penukaran,” kata pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya.

Hotman menyebut saat itu Teddy sedang mengetes AKBP Dody yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi dan mengeklaim hal itu biasa.

Irjen Teddy telah mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus-kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya dan mengeklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

Selain itu, Polda Metro Jaya menetapkan total sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Lima di antaranya adalah anggota aktif Polri yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Adapun enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara membantah keterangan dari Irjen Teddy Minahasa soal penukaran sabu-sabu dengan tawas hanya sebuah candaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News