Irjen Teddy Minahasa Sebut Perintah Menukar Sabu-Sabu Hanya Candaan, Begini Faktanya

Irjen Teddy Minahasa Sebut Perintah Menukar Sabu-Sabu Hanya Candaan, Begini Faktanya
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba memberikan keterangan kepada media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/11/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - AKBP Dody Prawiranegara selaku tersangka kasus penyalahgunaan narkoba merespons pengakuan mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa soal perintah menukar sabu-sabu dengan tawas hanya candaan.

Respons itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Dody, Adriel Purba kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/11).

Berdasar penuturan Dody, perintah itu tidak candaan sebab ada bukti permintaan dari Teddy Minahasa.

“Katanya bercanda, tetapi ada chat WhatsApp yang dikirimkan. Jadinya, Pak Dody ini mengulur-ngulur waktu sebagai wujud dari ketidakmauan dia melaksanakan perintah Pak TM,” kata Adriel dikutip dari JPNN Jatim.

Adriel menjelaskan kliennya itu mengarahkan perintah tersebut dengan meminta tolong bantuan tersangka lainnya.

Adapun para tersangka itu ialah Syamsul Ma'arif atau Arif agar menghubungi tersangka Anita yang pada saat itu sebagai 'cepu' alias tukang mengadu untuk bertemu di Jakarta.

"Kalau becandaan kenapa terus-terusan begitu," ucapnya.

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengatakan perintah kepada mantan anak buahnya AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.

Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara membantah keterangan dari Irjen Teddy Minahasa soal penukaran sabu-sabu dengan tawas hanya sebuah candaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News