Irjen Teddy Minahasa Sebut Perintah Menukar Sabu-Sabu Hanya Candaan, Begini Faktanya
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - AKBP Dody Prawiranegara selaku tersangka kasus penyalahgunaan narkoba merespons pengakuan mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa soal perintah menukar sabu-sabu dengan tawas hanya candaan.
Respons itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Dody, Adriel Purba kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/11).
Berdasar penuturan Dody, perintah itu tidak candaan sebab ada bukti permintaan dari Teddy Minahasa.
“Katanya bercanda, tetapi ada chat WhatsApp yang dikirimkan. Jadinya, Pak Dody ini mengulur-ngulur waktu sebagai wujud dari ketidakmauan dia melaksanakan perintah Pak TM,” kata Adriel dikutip dari JPNN Jatim.
Adriel menjelaskan kliennya itu mengarahkan perintah tersebut dengan meminta tolong bantuan tersangka lainnya.
Adapun para tersangka itu ialah Syamsul Ma'arif atau Arif agar menghubungi tersangka Anita yang pada saat itu sebagai 'cepu' alias tukang mengadu untuk bertemu di Jakarta.
"Kalau becandaan kenapa terus-terusan begitu," ucapnya.
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa mengatakan perintah kepada mantan anak buahnya AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara membantah keterangan dari Irjen Teddy Minahasa soal penukaran sabu-sabu dengan tawas hanya sebuah candaan.
- Uang Dibawa Kabur Karyawan, Hotman Paris Langsung Bereaksi
- Hotman Paris Kehilangan Rp 164 Juta, Polisi Bilang Begini
- Hotman Paris Kemalingan, Ratusan Juta Rupiah Dibawa Kabur Pelaku
- Alvin Hotman
- Pratikno Pastikan Tak Ada Menteri yang Mengundurkan Diri
- Heboh soal Jet Tempur Mirage, Kemenhan Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum