Irjen Teddy Minahasa Sebut Perintah Menukar Sabu-Sabu Hanya Candaan, Begini Faktanya
Sabtu, 19 November 2022 – 17:50 WIB
Untuk pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara membantah keterangan dari Irjen Teddy Minahasa soal penukaran sabu-sabu dengan tawas hanya sebuah candaan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ini Tempat Pelarian Pelaku Penggelapan Uang di Restoran Hotman Paris
- Uang Dibawa Kabur Karyawan, Hotman Paris Langsung Bereaksi
- Hotman Paris Kehilangan Rp 164 Juta, Polisi Bilang Begini
- Hotman Paris Kemalingan, Ratusan Juta Rupiah Dibawa Kabur Pelaku
- Alvin Hotman
- Pratikno Pastikan Tak Ada Menteri yang Mengundurkan Diri