Irjen Teddy Minahasa Sebut Perintah Menukar Sabu-Sabu Hanya Candaan, Begini Faktanya

Irjen Teddy Minahasa Sebut Perintah Menukar Sabu-Sabu Hanya Candaan, Begini Faktanya
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba memberikan keterangan kepada media di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/11/2022). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Untuk pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)


Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara membantah keterangan dari Irjen Teddy Minahasa soal penukaran sabu-sabu dengan tawas hanya sebuah candaan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News