Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar

Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebut Irman Gusman punya legal standing mengajukan gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada intinya meminta pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD RI di Sumbar.

Irman merupakan bakal calon anggota DPD RI Dapil Sumbar yang dicoret KPU dari daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu legislatif 2024.

Menurut Hamdan, dalam kasus Irman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggunakan cara melanggar hukum untuk menghalangi hak warga negara mencalonkan diri di pemilu.

Hamdan menilai tidak ada alasannya KPU untuk mencoret nama Irman dari DCT DPD RI dapil Sumbar pada Pemilu 2024.

Hal itu terbukti ketika kebijakan KPU dibawa ke PTUN, pencoretan nama Irman dinyatakan tidak sah.

"Sudah ada perintah dari PTUN untuk mencantumkan nama Irman Gusman di DCT, tetapi KPU tidak mau melaksanakannya,” kata Hamdan kepada wartawan, Kamis (10/5).

Selain itu, PTUN juga membatalkan SK KPU DCT Pemilu DPD Dapil Sumbar karena tidak mencantumkan nama Irman.

"Karena tidak melaksanakan putusan PTUN itu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menjauhkan sanksi teguran keras kepada seluruh anggota KPU," tuturnya.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menilai Irman Gusman berhak ikut pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD RI Dapil Sumbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News