Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar

"Dibatalkan PTUN sebelum pelaksanaan pencoblosan. KPU menjalankan pemilu di sana tanpa ada dasarnya. Seharusnya diperbarui dengan mengeluarkan SK KPU yang baru, tetapi ini, kan, tidak diperbarui," terangnya.
Hamdan juga menyebut tetapi tetap ada hak konstitusional yang dilanggar sekalipun itu hanya terkait satu orang bakal calon.
"Itu tidak bisa diabaikan. Jangan kemudian dihitung ke biaya dan sebagainya. Itu hak warga negara yang dilindungi konstitusi," katanya menegaskan.
Sementara itu, mantan hakim MK Maruarar Siahaan mengatakan Irman memiliki hak mengajukan gugatan ke MK karena hasil pemilu DPD dapil Sumbar tidak sah, sebab DCT yang digunakan sudah dibatalkan PTUN Jakarta.
"Kalau itu, ada kemungkinan dasarnya untuk meminta pemilu ulang DPD dapil Sumbar," Maruarar.
Dia menambahkan bahwa ketika DCT Pemilu DPD yang digunakan sudah tidak sah, maka hasil pemilunya pun tidak sah.
"Sehingga logis, kan, kalau hasil pemilu yang tidak sah ini menjadi sengketa pemilu,” katanya..(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menilai Irman Gusman berhak ikut pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu DPD RI Dapil Sumbar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Paslon Cecep - Asep Memenangi PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya