Irman Gusman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Senator asal Sumatera Barat itu juga didenda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Irman dinyatakan bersalah melakukan korupsi menerima Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan Memi, sebagai imbalan karena membantu CV Semesta Berjaya mendapat kuota pendistribusian gula impor dari Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk wilayah (Sumbar).
Selain itu, Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
“Menyatakan terdakwa Irman Gusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama,” ucap ketua Hakim Ketua Nawawi Pamulango membacakan amar putusan Irman di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/2).
Irman terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Menurut majelis, perbuatan Irman mencederai amanat sebagai ketua DPD.
Irman juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- Ada Maklumat: Pemilu DPD di Sumbar Tidak Sah Tanpa Irman Gusman
- Minta Pecat Anggota KPU, Kuasa Hukum Irman Gusman Kirim Kesimpulan Tambahan ke DKPP