Irman Gusman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Senin, 20 Februari 2017 – 22:22 WIB
Senator itu juga tidak berterus terang selama persidangan.
Hanya saja, vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Sebelumnya, JPU menuntut Irman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Irman, kuasa hukum, maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini.
Sebelumnya, pasangan suami istri penyuap Irman, sudah dieksekusi ke Lapas Klas II A Padang.
Sutanto divonis tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta. Sedangkan Memi divonis dua tahun enam bulan penjara.(boy/jpnn)
Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- Ada Maklumat: Pemilu DPD di Sumbar Tidak Sah Tanpa Irman Gusman