Irman Gusman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Irman Gusman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Mantan Ketua DPD Irman Gusman di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

Senator itu juga tidak berterus terang selama persidangan.

Hanya saja, vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Sebelumnya, JPU menuntut Irman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Irman, kuasa hukum, maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini.

Sebelumnya, pasangan suami istri penyuap Irman, sudah dieksekusi ke Lapas Klas II A Padang.

Sutanto divonis tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta. Sedangkan Memi divonis dua tahun enam bulan penjara.(boy/jpnn)


Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News