Irwandi Dinilai Tak Konsisten
Sabtu, 28 April 2012 – 06:31 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, di gedung MK, Jumat (27/4). Sidang kali ini mendengarkan tanggapan KIP Aceh dan pihak Zaini Abdullah-Muzakir Manaf (Zikir) atas materi gugatan yang diajukan pasangan Irwandi-Muhyan. Dari Polda Aceh juga dimintai keterangan.
Kuasa hukum Zikir, Mahendradatta, dengan lugas menyebut, materi gugatan lebih menonjolkan kasus-kasus pidana, yang kasusnya juga sebagian masih ditangani kepolisian. Bahkan, menurut Mahendradatta, kasus pidana juga bersifat perseorangan, yang oleh penggugat digiring menjadi kasus pidana yang dilakukan Partai Aceh sebagai sebuah organisasi.
Karenanya, Mahendradatta menilai, terlalu jauh mengkaitkan kasus-kasus pidana itu dengan kemenangan pasangan Zikir. Sejumlah alasan dikemukakan Mahendra.
Pertama, Zikir diusung oleh 15 partai, bukan hanya Partai Aceh saja. Kalau tuduhan tindak pidana yang selalu disebut dilakukan anggota atau simpatisan Partai Aceh, dikaitkan dengan kemenangan Zikir.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan,
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada, Masyarakat Bekasi Diminta Waspadai Politisi Kutu Loncat
- Daftar Cabup Keenam Parpol Besar, Afni Siap Rangkul Semuanya untuk Siak
- Lihat, Ribuan Massa Kawal Narjo Daftar Balon Bupati Brebes
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- Pendaftaran PPS untuk Pilkada Madiun Diperpanjang
- 156 Calon PPK Pilkada Makassar Segera Jalani Tahapan Wawancara