Isi Chatting Dibaca Polisi, Yayan Tidak Bisa Mengelak Lagi
Senin, 09 Maret 2020 – 11:39 WIB
Yayan dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Adapun barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu seberat 0,33 gram, HP Samsung, dan HP Asus. (yon)
VIDEO: Ada Pulau Khusus Untuk Isolasi Corona
M Hanif alias Yayan bakal merasakan lantai penjara yang dingin karena nekat menjadi kurir sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja