Isi DIM RUU ASN Mengecewakan Honorer, Ada PPPK Paruh Waktu, Gaji, dan Pensiun?

Isi DIM RUU ASN Mengecewakan Honorer, Ada PPPK Paruh Waktu, Gaji, dan Pensiun?
Isi DIM RUU ASN Mengecewakan Honorer, Ada PPPK Paruh Waktu, Gaji dan Pensiun? Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kalau sudah begitu, otomatis implikasinya ada pada gaji yang diterima PPPK paruh waktu ini.

Dia mencontohkan guru PPPK digaji Rp 2.9 jutaan bekerja penuh waktu. Otomatis PPPK paruh waktu gajinya di bawah itu.

Nur khawatir perbedaan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu akan membuat perbedaan status sosial. 

"Maaf-maaf saja ya. PPPK yang sekarang saja masih dianggap golongan kelas dua lho dibandingkan PNS, makanya seragamnya dibedakan. Bagaimana dengan PPPK paruh waktu," cetusnya.

Istilah paruh waktu dengan penuh waktu, lanjut Nur, sama halnya dengan statement MenPAN-RB Azwar Anas yang mengatakan ada PPPK terikat dan PPPK bebas.

PPPK bebas beban kerjanya tidak lebih dari 8 jam per hari. Artinya, honorer bisa cari tambahan lagi. Yang jadi pertanyaan apakah bisa masuk kategori jenis ASN, sambung Nur.

Untuk PPPK penuh waktu artinya sama halnya dengan PPPK terikat gaji dan tunjangannya tetap. 

"Di dalam DIM, pemerintah memang bilang jika ada kebutuhan PPPK penuh waktu, maka bisa memprioritaskan dari tenaga paruh waktu. Artinya, bisa diubah sesuai kebutuhan," ucapnya.

Isi DIM RUU ASN mengecewakan honorer, ada PPPK paruh waktu, gaji, dan pensiun? Simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News