Islah Alot, Kubu Agung Perintahkan DPD II Gelar Musda

Islah Alot, Kubu Agung Perintahkan DPD II Gelar Musda
Leo Nababan. Foto: dok.JPNN

Terkait keluarnya putusan PN Jakut yang memenangkan kubu Ical dan dijadikan dasar bahwa mereka yang berhak meneken SK pencalonan di pilkada, Leo mengatakan, mirip dengan putusan PTUN Jakarta Timur, putusan itu belum berlaku karena pihaknya masih mengajukan banding.

"Dan yang lebih penting lagi, tidak ada kewenangan PN memutuskan perkara sengketa kepengurusan partai. Sudah jelas aturan di UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, bahwa jika ada pertarunagn di internal partai, itu diserahkan ke Mahkamah Partai yang putusannya final dan mengikat. Mahkamah Partai itu sama dengan Mahkamah Militer, sama dengan Mahkamah Pajak, yang setara dengan Pengadilan Negeri," beber Leo.

Dia mengimbau para politisi agar mentaati ketentuan di UU itu, terlebih UU juga dibuat oleh para politisi yang duduk di Senayan. "Hukum is hukum, jangan hukum dipolitisasi, karena kalau politik itu, ya pol diitik-itik," kata Leo sembari terkekeh.

Dengan dalih itu, Leo menyatakan, persiapan pilkada kubu Agung tetap jalan terus. Penjaringan bakal calon akan segera ditutup, dilanjutkan survei untuk mengukur popularitas para kandidat.

Diketahui, dalam perkembangan upaya islah khusus menghadapi pilkada, Ical telah memilih lima kader terbaiknya untuk masuk dalam tim penjaringan bakal calon kepala daerah . Kelima nama di tim penjaringan itu adalah MS Hidayat (ketua tim), Theo L Sambuaga, Nurdin Halid, Syarif Tjitjip Sutardjo, dan Aziz Syamsuddin. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Di saat upaya islah masih alot, hubungan kedua kubu di internal Partai Golkar memanas lagi. Setidaknya dua hal menjadi pemicunya. Pertama,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News