Islah KMP dan KIH Tidak Ubah Substansi Hak DPR

Islah KMP dan KIH Tidak Ubah Substansi Hak DPR
Islah KMP dan KIH Tidak Ubah Substansi Hak DPR

JAKARTA - Tidak ada materi substansial mengenai hak-hak DPR yang diubah dari UU MD3 dalam Kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih  (KMP). Kesepakatan hanya melakukan perbaikan pada beberapa pasal yang dianggap pengulangan.

Begitu kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa usai menggelar pertemuan antara perwakilan KIH dan KMP di kediamannya, Kompleks Golf Mansion, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11).

Menurutnya, terdapat salah tafsir terhadap keinginan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) soal hak-hak DPR. KIH tidak berniat menghapus hak-hak itu, melainkan hanya menghilangkan pengulangan pasal dengan isi yang sama dalam UU MD3.

"Jadi kita secara substansial, hak interpelasi itu adalah hak yang melekat dalam UUD 1945, menyebut itu hak interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat. Ini diatur dalam pasal tersendiri tidak ada pasal lain soal hak itu," ungkapnya.

JAKARTA - Tidak ada materi substansial mengenai hak-hak DPR yang diubah dari UU MD3 dalam Kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News