Islah KMP dan KIH Tidak Ubah Substansi Hak DPR
Sabtu, 15 November 2014 – 21:33 WIB

Islah KMP dan KIH Tidak Ubah Substansi Hak DPR
JAKARTA - Tidak ada materi substansial mengenai hak-hak DPR yang diubah dari UU MD3 dalam Kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Kesepakatan hanya melakukan perbaikan pada beberapa pasal yang dianggap pengulangan.
Begitu kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa usai menggelar pertemuan antara perwakilan KIH dan KMP di kediamannya, Kompleks Golf Mansion, Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11).
Menurutnya, terdapat salah tafsir terhadap keinginan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) soal hak-hak DPR. KIH tidak berniat menghapus hak-hak itu, melainkan hanya menghilangkan pengulangan pasal dengan isi yang sama dalam UU MD3.
Baca Juga:
JAKARTA - Tidak ada materi substansial mengenai hak-hak DPR yang diubah dari UU MD3 dalam Kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis