Islah KMP dan KIH Tidak Ubah Substansi Hak DPR
Sabtu, 15 November 2014 – 21:33 WIB

Islah KMP dan KIH Tidak Ubah Substansi Hak DPR
Pasal tersendiri yang sudah mengatur soal hak-hak DPR itu, lanjut Hatta, tertuang dalam pasal 79. Pasal itu disebut sebagai hak dewan yang kemudian terjabar jelas dalam ayat 194 sampai dengan ayat 227.
Baca Juga:
Sementara pasal 98 ayat 6 yang menyatakan bahwa keputusan DPR bersifat mengikat tetap dipertahankan. Alasannya, parlemen tidak akan berfungsi jika pasal ini dihilangkan. Sedangkan bagian yang dihapus hanya pengulangan kata interpelasi dalam pasal tersebut.
"Di sini (Pasal 98) ada dikatakan bahwa kalau tidak melaksanakan maka DPR bisa mengusulkan penggunaan interpelasi, itu dihilangkan karena sudah diatur di pasal sebelumnya (Pasal 79)," jabarnya.
"Kalau mengulang ya dihilangkan," demikian Hatta. (ian/rmol)
JAKARTA - Tidak ada materi substansial mengenai hak-hak DPR yang diubah dari UU MD3 dalam Kesepakatan damai Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas