Ismeth Abdullah Kantongi Surat Bebas Bersyarat

Tetap Wajib Lapor Hingga Januari 2013

Ismeth Abdullah Kantongi Surat Bebas Bersyarat
Ismeth Abdullah Kantongi Surat Bebas Bersyarat
Dipaparkannya, pemberian PB antara lain karena napi sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Persyaratan lainnya, napi penerima PB harus memenuhi persyaratan substansi ataupun administrasi. "Yang kami beri PB antara lain telah menunjukkan kesadaran atas perbuatannya, menunjukkan budi pekerti dan perilaku positif, mengikuti program binaan dan tidak terdaftar di register F (tidak melanggar tata tertib selama menjalani hukuman)," tandasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, pada 28 Agustus 2010 menyatakan Ismeth bersalah karena korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. Oleh pengadilan, Ismeth dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta.

Atas putusan itu, baik Ismeth maupun JPU KPK memutuskan untuk tidak banding sehingga putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Karenanya, pada 21 September 2010 lalu JPU KPK langsung mengeksekusi putusan Pengadilan Tipikor sehingga Ismeth berubah status dari tahanan menjadi narapidana.

Ismeth juga sudah membayar denda Rp 100 juta, sehari setelah putusan tentang hukuman badan disekskusi JPU KPK. Ismeth sendiri sudah ditahan KPK saat masih proses penyidikan pada 22 Februari 2010.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terpidana korupsi pemadam kebakaran (damkar), Ismeth Abdullah, mulai menjalani masa bebas bersyarat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News