Istana Pastikan Mantan Napi Tak Bisa Jadi Dewas KPK

Istana Pastikan Mantan Napi Tak Bisa Jadi Dewas KPK
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak istana kepresidenan memastikan mantan narapidana (napi) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, tidak bisa menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Juru Bicara Presiden Fajroel Rachman mengatakan, hal itu mengacu pada Pasal 37D huruf f Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dewas KPK, Pasal 37 itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tindak pidana kejahatan dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun," ucap Fajroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11).

Menurutnya, proses pengisian posisi Dewas KPK sedang berproses. Sekretariat Negara sudah mendapatkan nama-nama yang diajukan oleh berbagai elemen masyarakat.

Nantinya, Dewas KPK akan diangkat bersamaan dengan komisioner terpilih.

"Berdasarkan undang-undang juga, pengangkatan pimpinan KPK periode 2019-2023, ini bersamaan dengan pengangkatan Dewas. Jadi tepat nanti pengangkatan komisioner bersamaan itu juga dewas diangkat," jelasnya.

Ada banyak nama yang sudah diterima oleh Setneg. Nantinya, hanya 5 orang yang akan dipilih oleh Presiden Jokowi sebagai anggota Dewas KPK. Namun, Fajroel menyatakan nama-nama yang sudah masuk belum dipublikasikan.

"Tidak ada nama yang disebutkan. Banyak nama yang dimasukkan oleh masyarakat, banyak juga yang didata. Tetapi umumnya berdasarkan kriteria normatif dari Undang-undang. Paling tidak, misalnya berusia minimal 55 tahun," tambahnya.(fat/jpnn)

Ada banyak nama yang sudah diterima oleh Setneg. Nantinya, hanya 5 orang yang akan dipilih oleh Presiden Jokowi sebagai anggota Dewas KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News