Istana Sebut Putusan MA tak Bisa Pengaruhi Kemenangan Jokowi - Ma'ruf
Rabu, 08 Juli 2020 – 22:08 WIB
Sementara itu, tambah Dini, mekanisme penetapan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut tidak digunakan dalam penentuan pemenang dalam Pilpres 2019 kemarin.
"Pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai paslon terpilih karena mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia dengan suara lebih dari 20 persen di setiap provinsi," kata Dini menegaskan.
Karena itu, politikus Partai Solidaritas Indonesia ini menekankan, putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 tidak memiliki dampak apa pun terhadap kemenangan pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin. (tan/jpnn)
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono angkat suara terkait Polemik putusan Mahkamah Agung (MA), soal Peraturan KPU tahun 2019 yang tengah menjadi perdebatan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Malam-malam, Prabowo-Gibran Temui Jokowi di Istana
- Langkah Jokowi Terhenti saat Hendak Meninggalkan Masjid Istiqlal, Ternyata..
- AMAN Gugat Jokowi Terkait RUU Masyarakat Adat, Istana Minta Tanyakan ke DPR
- 5 Berita Terpopuler: Alamak! Kewajiban PPPK Kontrak & PNS Sama, tetapi NIP Belum Terbit, Lucu
- Jokowi Meninggalkan Indonesia, Lalu Tunjuk Sosok Ini Sebagai Penggantinya, Siapa?
- Istana Bahas Makan Siang Gratis Prabowo, Timnas AMIN Curiga Ada Sesuatu