Istana Sebut Putusan MA tak Bisa Pengaruhi Kemenangan Jokowi - Ma'ruf
Rabu, 08 Juli 2020 – 22:08 WIB

Juru Bicara Bidang Hukum Presiden Dini Purwono. Foto: Antara/Desca Lidya Natalia
Sementara itu, tambah Dini, mekanisme penetapan berdasarkan Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut tidak digunakan dalam penentuan pemenang dalam Pilpres 2019 kemarin.
"Pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin ditetapkan sebagai paslon terpilih karena mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam pemilu dan menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia dengan suara lebih dari 20 persen di setiap provinsi," kata Dini menegaskan.
Karena itu, politikus Partai Solidaritas Indonesia ini menekankan, putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 Tahun 2019 tidak memiliki dampak apa pun terhadap kemenangan pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin. (tan/jpnn)
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono angkat suara terkait Polemik putusan Mahkamah Agung (MA), soal Peraturan KPU tahun 2019 yang tengah menjadi perdebatan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Merangkak Naik, Istana Beri Arahan Begini
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Ray Rangkuti Nilai Hasan Nasbi Layak Dicopot dari Jabatan PCO
- Sarankan Tempo Masak Kepala Babi, Hasan Nasbi: Si Peneror Harus Dikecilkan
- Koalisi Sebut Hasan Nasbi Ibarat Kepala Kantor Tetapi Tak Ada Isi Kepala
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Hasan Nasbi: Dimasak Saja