Istana Tegaskan Keabsahan Posisi Hendarman Sah
Senin, 05 Juli 2010 – 02:30 WIB
JAKARTA - Istana berkeyakinan posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji hingga kini masih tetap sah. Sebab, hingga saat ini, belum ada Keppres yang memberhentikan Hendarman Supandji sebagai orang nomor satu di korps Adhyaksa tersebut. Sebelumnya, Kamis (1/7) lalu mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra menolak diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung karena menganggap jabatan jaksa agung yang diemban Hendarman ilegal. Tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) tersebut berpendapat, Hendarman harus ikut diberhentikan secara hormat seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden SBY pada 20 Oktober 2009. Hingga kini, Hendarman tetap menjabat jaksa agung (Jakgung) tanpa pernah dilantik lagi.
Mensesneg Sudi Silalahi mengungkapkan hal itu di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (4/7), setibanya dari mengikuti lawatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melawat ke Kanada, Turki, dan umrah ke Arab Saudi.
Sudi berpendapat, Sudi yang menjabat sebagai Jaksa Agung di pertengahan periode Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, tidak perlu dilantik ulang dalam kabinet yang baru. "Tidak (perlu dilantik). Jadi ketika Keppres dulu mulai Jaksa Agung itu tidak ada memberhentikan Jaksa Agung, oke ya. Jadi itu valid," kata Sudi.
Baca Juga:
JAKARTA - Istana berkeyakinan posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji hingga kini masih tetap sah. Sebab, hingga saat ini, belum ada Keppres yang memberhentikan
BERITA TERKAIT
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar