Isteri Kedua Tega Memutilasi Suami
Kamis, 21 Oktober 2010 – 06:15 WIB
Motif dari aksi nekat Muryani dipicu rasa cemburu dan marah. Muryani kesal, karena Karyadi dianggap melanggar perjanjian pra nikah. Sebelum keduanya menikah, ada aturan tak tertulis, Karyadi tak boleh menikah lagi dan berhenti berjudi. "Ternyata korban diketahui menikah lagi dan juga berhubungan dengan wanita lain," kata Boy menerangkan.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Nicolas A Lilipaly menambahkan, kemarahan Muryani memuncak pada Minggu pekan lalu (10/10). Saat itu Muryani menelepon Karyadi yang ternyata sedang berada di rumah istri ketiganya, Tati Susianti, 34, di Jalan Setia Kawan, Kelurahan Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur. "Saat Muryani menelepon, dia mendengar ada suara anak kecil memanggil Karyadi, papa, papa," kata Kasat Nicolas.
Dari situlah Muryani mengetahui Karyadi berada di rumah istri ketiganya yang menimbulkan kecemburuan dan amarah yang amat sangat. "Dan Karyadi selalu berdalih bahwa Tati bukan istri ketiganya," ujar Nicolas.
Didorong kemarahan yang memuncak, terjadilah pembunuhan yang disertai dengan mutilasi itu. Potongan kepala Karyadi lalu dibuang di aliran Kalibaru, Kramatjati. Atas perbuatan sadis dan kejamnya ini, Muryani dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
JAKARTA - Kasus mutilasi yang menimpa Karyadi (53), petugas Banpol (pembantu polisi) di Jakarta Timur, kemarin siang (20/10) dibeber di depan
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba