Istilah Engkong Lembang Muncul di Persidangan Fathanah

Istilah Engkong Lembang Muncul di Persidangan Fathanah
Istilah Engkong Lembang Muncul di Persidangan Fathanah

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa, Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/7) malam, menghadirkan saksi Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman. Seperti persidangan perkara korupsi lainnya, sidang kali ini juga menguak banyak  istilah-istilah atau sandi-sandi baru.

Hal itu terkuak saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi memerdengarkan rekaman sadapan pembicaraan antara Maria dan bekas Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat yang disebut-sebut sebagai makelar impor daging sapi. Dari sadapan itu ada istilah untuk menyandikan nama orang, misalnya M1 atau ustaz.

Ketua Majelis Hakim, Nawawi Ponolango, setelah mendengarkan rekaman pembicaraan, mengkonfirmasi kepada Maria soal istilah M1 dan ustaz. "Siapa yang dimaksud M1 dan ustazd?" tanya Nawawi.

Maria sempat menjawab dengan berbelit-belit. Namun, ketika didesak majelis, Maria pun memberikan keterangan bahwa yang dimaksud M1 adalah Menteri Pertanian Suswono. "Itu Menteri (Suswono), Pak," kata Maria.

Sedangkan ustaz, kata Maria, adalah panggilan untuk Ahmad Fathanah. "Ustaz kecil Pak AF (Ahmad Fathanah)," katanya.

Ada pula istilah Engkong dalam percakapan per telepon antara Maria dan Elad. "Yang dimaksud Engkong siapa?" tanya majelis.

Namun, Maria mengaku tak tahu siapa yang dimaksudkan Engkong. Padahal, Elda dalam percakapan itu juga menyebutkan istilah Engkong dengan embel-embel Lembang.  "Saya jujur tidak tahu siapa Engkong, walaupun dikatakan sama Elda dikaitkan sama Lembang," ujar Maria.

JPU Muhibuddin  juga bertanya tentang nama Ridwan dalam percakapan ini. "Ini Anda (Maria) yang pertama kali menyebut nama Ridwan kepada Elda. Siapa itu Ridwan?" kata Muhibuddin.

JAKARTA - Persidangan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa, Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News