Istiono Pastikan Tak Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Larangan Mudik

Istiono Pastikan Tak Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Larangan Mudik
Kakorlantas Irjen Istiono meninjau pos penyekatan larangan mudik. Foto: Humas Polri

jpnn.com, BREBES - Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, selama penerapan larangan mudik pihaknya tidak akan memberikan sanksi pidana kepada para pelanggar. Polisi hanya memberikan sanksi berupa putar balik.

“Tidak ada (sanksi pidana), menurut kami putar balik itu sudah sebagai sanksi dan hukuman,” ujar Istiono di Brebes, Jawa Tengah, Jumat (1/5).

Menurut dia, tindakan putar balik ini akan dilakukan di seluruh Indonesia selama digelar Operasi Ketupat sampai H+7 lebaran nanti.

Bahkan, khusus di pos penyekatan Tol Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, para pelanggar malah diberikan bantuan oleh kepolisian.

“Itu program Pak Kapolda Jateng, mereka yang diputar balik diberikan beras lima kilogram per mobil,” kata Istiono.

Tujuan dari tindakan itu tak lain untuk memberikan edukasi dan menyadarkan pengendara supaya tidak mudik. Dengan begitu, mata rantai penyebaran virus corona bisa diputus.

Jenderal bintang dua ini pun memastikan, pihaknya tak akan lengah untuk menyekat para pemudik. Setiap anggota yang bersiaga di pos, bakal berjaga secara bergiliran.

BACA JUGA: Penculik Balita 4 Tahun Babak Belur Diamuk Massa, Lihat Jadi Kayak Begini

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, selama penerapan larangan mudik pihaknya tidak akan memberikan sanksi pidana kepada para pelanggar. Polisi hanya memberikan sanksi berupa putar balik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News