Istri Anas akan Diperiksa Pekan Depan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Machfud Suroso yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.
"Pemanggilan kepada Athiyyah dijadwalkan tanggal 26 November," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (20/11).
Johan menjelaskan, apabila Athiyyah tidak memenuhi panggilan pada 26 November nanti tanpa memberikan keterangan maka KPK akan melakukan pemanggilan lagi.
"Kalau tidak hadir tanpa memberikan keterangan maka dia akan dipanggil lagi," kata Johan.
Seperti diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Athiyyah pada Senin (18/11) lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut karena sakit.
KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Athiyyah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Machfud.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang dan dokumen. Diantaranya uang Rp 1 miliar, lima buah handphone, dan paspor milik Athiyyah. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Ia akan diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit