Istri Berbuat Terlarang, Anggota Resimen Induk Kodam Jaya Ditahan
Senin, 18 Mei 2020 – 11:47 WIB
Keputusan kedua, menjatuhkan hukuman kepada Sersan Mayor T.
"Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," tutur Nefra. (kodamjaya/jpnn)
Sersan Mayor T, anggota resimen induk Kodam Jaya tersebut ditahan lantaran istrinya berbuat terlarang.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Agus Fatoni Minta Dukungan TNI
- Jenderal Maruli: Kendaraan Dinas Dipakai Bertugas, Bukan untuk Kepentingan Pribadi
- Sido Muncul Salurkan Bantuan Rp 200 Juta Untuk Korban Banjir Bandang & Longsor di Sulsel
- Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini