Istri Cari Rezeki, Suami Sibuk Cabuli Anak Tiri

Istri Cari Rezeki, Suami Sibuk Cabuli Anak Tiri
Istri Cari Rezeki, Suami Sibuk Cabuli Anak Tiri

jpnn.com - PADANG - Kurang dari 24 jam menerima laporan perbuatan bejat yang dilakukan seorang ayah tiri, jajaran Polresta Padang berhasil membekuk pelaku. Pria 37 tahun berinisial U ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Kototangah, Rabu (24/9).

Saat ini, seperti dilansir Posmetro Padang (JPNN Grup) Kamis (25/9), pelaku tersebut sudah diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

Penangkapan ini bermula dari laporan sang istri, R (37). Kepada polisi, dia melaporkan perbuatan bejat suaminya yang telah mencabuli anaknya yang masih berusia 7 tahun. Aksi itu diduga dilakukan pelaku sejak Juli 2014. Setelah puas melakukan perbuatan tak senonohnya dan melampiaskan nafsu kepada sang anak tiri, korban diberi uang Rp 1.000 untuk tutup mulut.

Kanit II SPKT Polresta Padang, Ipda Zamzami mengatakan bukti dan berkas penangkapan sudah lengkap, makanya pelaku diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut dan tidak bisa mengelak lagi.

“Jika terbukti, pelaku ini akan diancam  dengan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan anak tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang disertai bujuk rayu. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun,” ungkap Zamzami.

Penyidik pun akan mengembangkan kasus tersebut dan kemungkinan ada indikasi atau korban lain juga masih terus diselidiki.

“Kasus ini akan diteruskan, dan kita masih melakukan penyelidikan mendalam,” tukasnya.

Sebelumnya, diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya, seorang pria berinisial ‘U’ (37) dilaporkan ke Mapolresta Padang, Selasa (23/9). Aksi bejat pelaku ini terkuak setelah sang istri, ‘R’ (37) mendengarkan cerita dari anaknya, sebut saja Anggrek (7) beberapa hari lalu.

PADANG - Kurang dari 24 jam menerima laporan perbuatan bejat yang dilakukan seorang ayah tiri, jajaran Polresta Padang berhasil membekuk pelaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News