Istri Ferdy Sambo Tersangka, Respons Mahfud MD Singkat, Hanya 1 Kalimat

Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut istri mantan Kadiv Propam Porli itu dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
"Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP," terang Andi Rian di Bareskrim Polri.
Artinya, Putri terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan Putri sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
Selain itu, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation (SCI) termasuk alat bukti ada dan gelar perkara. Penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi sempat membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Belakangan, penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut karena tidak ditemukan peristiwa pidana. (mcr29/jpnn)
Mahfud MD menanggapi timsus yang sudah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : M. Srahlin Rifaid
- Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Kenapa?
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka