Istri Ghozali Dibebaskan
Senin, 27 September 2010 – 08:49 WIB
MEDAN -- Genap seminggu aksi penggrebekan rumah ustadz Ahmad Ghozali berlalu, ada perkembangan terbaru dari proses hukum ustad yang dikenal ramah di lingkungannya itu. Ny Kartini Br Panggabean alias Cici istrinya, diperbolehkan pulang setelah sepekan menjalani pemeriksaan di Polres Tanjung Balai. Apakah rumah Ustad Ghozali di Jalan Pesat Ujung, Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai sudah boleh ditempati? “Belum, polisi masih menjaganya. Ny Cici hanya diperbolehkan mengambil pakaian saja,” kata Erwin.
”Sekitar pukul 14 WIB tadi (kemarin, red) kita sudah keluar membawa Ny Cici untuk pulang ke rumah keluarganya,” ungkap Erwin Asmadi SH, anggota Tim Pengacara Muslim (TPM) Medan yang mengawal proses hukum keluarga Ustad Ghozali, kemarin sore.
Baca Juga:
Walau diperbolehkan pulang, Cici wajib kembali lagi ke Polres bila keterangannya dibutuhkan. ”Alasan mereka (pihak Polres) mengeluarkan, karena Cici tak tergabung dalam status tersangka. Dan pertimbangan lain, kata polisi karena mereka kasihan melihat kondisi bayi Cici yang kesehatannya tak stabil,” bebernya.
Baca Juga:
MEDAN -- Genap seminggu aksi penggrebekan rumah ustadz Ahmad Ghozali berlalu, ada perkembangan terbaru dari proses hukum ustad yang dikenal ramah
BERITA TERKAIT
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10