Janji Tak Akan Habisi Yusril

Darmono Tegaskan Bakal Tuntaskan Kasus Sisminbakum

Janji Tak Akan Habisi Yusril
Pemohon prinsipal, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra saat sidang pembacaan amar putusan uji materi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/9). (Foto: Muhamad Ali / Jawa Pos)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap bertindak secara profesional dalam menyelesaikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Pejabat pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menyatakan tidak akan balas dendam kepada Mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang telah "menurunkan" Hendarman Supandji.

 

"Saya akan menyelesaikan kasus-kasus yang menonjol," ucap Darmono kepada Jawa Pos, Minggu (26/9). Menurut dia, kasus Sisminbakum memang menjadi salah satu kasus yang menjadi perhatian kejaksaan. Tapi, itu bukan karena korps Adhyaksa dendam kepada Yusril.

 

Namun, menurut Darmono, itu karena kasus Sisminbakum menjadi perhatian publik. Dia pun menepis anggapan bahwa kejaksaan akan "mengahabisi" Yusril. "Tidak ada itu (balas dendam), kami akan bekerja profesional," ucapnya.

    

Seperti diketahui, Yusril-lah yang menyebabkan Hendarman Supandji dicopot dari jabatannya sebagai jaksa agung. Sebab, tersangka kasus Sisminbakum itu telah mengajukan permohonan gugatan UU Kejaksaan kepada Mahkamah Konstitusi karena mengganggap bahwa kedudukan Hendarman tidak sah. MK pun memenangkan gugatannya, hingga akhirnya Jumat (24/9) malam dicopot sebagai Jaksa Agung.

    

JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap bertindak secara profesional dalam menyelesaikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News