SBY Harus Evaluasi Sudi-Denny
Dianggap Tidak Ingatkan SBY soal Jabatan Hendarman
Senin, 27 September 2010 – 06:06 WIB

SBY Harus Evaluasi Sudi-Denny
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap Hendarman Supandji tidak sah bergulir menjadi isu politik. Sejumlah anggota DPR menganggap putusan tersebut membuktikan lemahnya administrasi birokrasi pemerintahan di Istana Presiden. Sebelum keluar keppres, muncul perbedaan penafsiran atas amar putusan MK. Mensesneg Sudi Silalahi dan Staf Khusus Bidang Hukum Denny Indrayana berpolemik melalui media massa dengan Ketua MK Mahfud M.D.. Sudi dan Denny mengatakan, Hendarman tetap sah menjabat jaksa agung karena dalam amar putusan tidak disebutkan sejak kapan pejabat kelahiran Klaten itu disebut tidak sah. Namun, Mahfud menegaskan bahwa sejak dibacakan putusan, Hendarman bukan lagi jaksa agung.
"Mengapa kok tidak bisa tertib sehingga secara politis mempermalukan presiden? Bagaimanapun, lambang negara harus dijaga oleh para pembantunya," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, Minggu (26/9).
Baca Juga:
Seperti diketahui, setelah menjadi polemik soal penafsiran putusan MK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mengalah untuk melepas Hendarman. Jumat lalu (24/9) SBY mengeluarkan keppres berisi pemberhentian Hendarman sebagai jaksa agung sekaligus menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pelaksana tugas (Plt) jaksa agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap Hendarman Supandji tidak sah bergulir menjadi isu politik. Sejumlah anggota DPR menganggap
BERITA TERKAIT
- Ketum LDII Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo soal Haji
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon