SBY Harus Evaluasi Sudi-Denny
Dianggap Tidak Ingatkan SBY soal Jabatan Hendarman
Senin, 27 September 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap Hendarman Supandji tidak sah bergulir menjadi isu politik. Sejumlah anggota DPR menganggap putusan tersebut membuktikan lemahnya administrasi birokrasi pemerintahan di Istana Presiden. Sebelum keluar keppres, muncul perbedaan penafsiran atas amar putusan MK. Mensesneg Sudi Silalahi dan Staf Khusus Bidang Hukum Denny Indrayana berpolemik melalui media massa dengan Ketua MK Mahfud M.D.. Sudi dan Denny mengatakan, Hendarman tetap sah menjabat jaksa agung karena dalam amar putusan tidak disebutkan sejak kapan pejabat kelahiran Klaten itu disebut tidak sah. Namun, Mahfud menegaskan bahwa sejak dibacakan putusan, Hendarman bukan lagi jaksa agung.
"Mengapa kok tidak bisa tertib sehingga secara politis mempermalukan presiden? Bagaimanapun, lambang negara harus dijaga oleh para pembantunya," kata Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, Minggu (26/9).
Baca Juga:
Seperti diketahui, setelah menjadi polemik soal penafsiran putusan MK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya mengalah untuk melepas Hendarman. Jumat lalu (24/9) SBY mengeluarkan keppres berisi pemberhentian Hendarman sebagai jaksa agung sekaligus menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pelaksana tugas (Plt) jaksa agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap Hendarman Supandji tidak sah bergulir menjadi isu politik. Sejumlah anggota DPR menganggap
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi