Istri Hakim Tinggi Bandung tak Layak jadi Justice Collaborator

Istri Hakim Tinggi Bandung tak Layak jadi Justice Collaborator
KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA --Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman menjadi justice collaborator (JC) perkara suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Istri hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Karel Tuppu, itu dianggap jaksa tak layak menjadi JC.

Sebab, peran Bertha dalam suap permainan vonis perkara pencabulan Saipul Jamil cukup besar.

"Terdakwa berperan lebih dominan dan aktif sehingga tidak layak dijadkan justice collaborator," tegas Jaksa KPK Dzakiyul Fikri saat membacakan tuntutan untuk Bertha dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10).

Menurut jaksa, Bertha merupakan pelaku utama dalam perkara suap ini.

Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti rekaman percakapan, dan fakta persidangan, Bertha mengetahui jika perbuatan bertentangan dengan hukum yang ada di negeri ini.  

Terlebih lagi, Bertha dalam perkara ini berada di dalam satu dakwaan dengan Samsul Hidayatullah.

"Terlebih lagi jadi satu dakwaan dengan Samsul," kata Dzakiyul.

JAKARTA --Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman menjadi justice

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News