Istri Hamil 5 Bulan, Oknum Polisi Hadapi PTDH, Lihat Fotonya..

Istri Hamil 5 Bulan, Oknum Polisi Hadapi PTDH, Lihat Fotonya..
Suasan Sidang Kode Etik Bripka Ahmad Suryono. Foto: dok Polres Jayapura Kota/Cenderawasih Pos

jpnn.com - JAYAPURA - Karier Bripka Ahmad Suryono tamat sudah. Anggota Polres Jayapura Kota itu direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik, Mapolres Jayapura, akhir pekan kemarin.

Ahmad Suryono diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sidang Kode Etik ini dipimpin oleh Ketua Komisi Wakapolres Jayapura Kota Kompol Albertus Andreana,SIK didampingi Wakil Ketua Kabag Sumda Kompol Martha Tolau.

Sidang sebenarnya mulai digelar Jumat (13/5), namun karena terdakwa Bripka Ahmad terdapat kesalahan penulisan NRP dalam berkasnya, sehingga perlu adanya perbaikan berkas, dalam sidang kode etik seharusnya. Selain itu, karena belum ada pendamping, sehingga diminta menunjuk salah seorang untuk menjadi pendamping terdakwa, sidang ditunda pada hari Sabtu kemarin. 

Selanjutnya pada sidang Sabtu (14/5) kemarin, Kasi Propam Iptu Rusu Benyamin selaku penuntut membacakan tuntutan berdasarkan laporan Nomor Lp/133/ IV/4 November 2015. Dimana terduga pelanggar, diduga kuat melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba jenis Sabu. 

Namun dari tuntuan tersebut, terduga pelanggar sempat mengajukan eksepsi atau bantahan bahwa isi dari BAP tidak sesuai dikarenakan barang titipan sudah diperiksa baru kedapatan. Namun majelis sidang kode etik, berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan ini menyatakan bahwa terduga pelanggar terbukti melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 127 sebagai pemakai narkoba.

Terduga terlapor divonis satu tahun untuk menjalani rehab dan terduga pelanggar menjalani hukuman delapan bulan. Bripka Ahmad Suryono juga sempat meminta keringanan, karena istrinya dalam keadaan hamil lima bulan dan yang bersangkutan adalah merupakan tulang punggung keluarga, namun sidang komisi kode etik tetap merekomendasikannya untuk dipecat. 

“Putusan sidang komisi kode etik Polri, merekomendasikan PTDH, terduga pelanggar diberikan waktu untuk mengajukan banding selama 14 hari,” ungkap Kompol Alberthus Andreana dalam sidang kode etik ini. (jo/tri/adk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News