Istri Henry Leo Kembalikan Aset ke KPK

JAKARTA – Iyul Sulinah, isteri pengusaha Henry Leo, pihak terpidana kasus Asabri melaporkan pengembalian aset sitaan Plaza Mutiara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iyul datang ke KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan membawa setumpuk berkas. Dia datang bersama pengacara Henry, Taji M Sianturi, Selasa sore (26/8).
"Saya sengaja datang kesini untuk melaporkan pengembalian aset sitaan dan mendesak KPK ambil alih. Saya menilai ada keanehan dalam jual beli aset itu," cetus Iyul.
Plaza Mutiara itu dibeli oleh Henry Leo dan Tan Kian diduga menggunakan dana Asabri. Lantas, dalam perkembangannya aset itu disita oleh Kejaksaan Agung. Terkait dengan itu pula, Henry Leo divonis 6 tahun penjara. Berbeda dengan Tan Kian yang tak menjalani proses hukum karena telah mengembalikan uang kepada Kejagung.
Taji M Sianturi mengatakan, piutang atas Plaza Mutiara tersebut sebenarnya sudah dibeli pihak ketiga. "Karena sudah dibeli pihak ketiga, seharusnya Kejaksaan Agung mengembalikan Plaza Mutiara juga sertifikatnya kepada pembeli piutang, Newport Brigde Finance Limited, bukan kepada Tan Kian," bebernya.
Dia juga meminta KPK untuk mengawasi pengembalian aset sitaan itu, karena kasus Asabri terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Kejagung mengembalikan barang bukti kepada Tan Kian. Padahal, sertifikat itu juga merupakan barang bukti untuk kasus BLBI. Jadibukan hanya Asabri," tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Iyul Sulinah, isteri pengusaha Henry Leo, pihak terpidana kasus Asabri melaporkan pengembalian aset sitaan Plaza
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Prabowo Pengin Menghapus Outsourcing, Legislator: Lebih Baik Memperbaiki Regulasi
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Legislator Singgung Soal RKUHAP
- Program MBG Dinilai Efektif, Tetapi Rawan Jadi Proyek Titipan
- Dikunjungi Presiden Prabowo, Murid SDN Cimahpar 5: Enggak Masuk Siang Lagi