Istri Jadi Bandar, Suami Memasok dari Rutan
Senin, 19 November 2012 – 10:42 WIB
SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba. Satu keluarga, Minggu (18/11) malam sekitar pukul 00.30 Wita, diringkus polisi lantaran menjadi pelaku dalam bisnis haram itu. Diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kasat Reskoba Kompol Feby DP Hutagalung SIK, kasus ini terungkap, awalnya dari penangkapan seorang pengguna narkoba berinisial DW (27), warga Jl Raudah V, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu. Dia kedapatan menyembunyikan satu poket sabu.
PR (27), istri narapidana kasus narkoba yang mendekam di Rutan Bayur, Samarinda, diciduk setelah menjadi bandar mengganti peran sang suami. Dalam aksinya, dia melibatkan PA (23), adik PR. Nah AI (24), suami PA, juga tersangkut dalam kasus ini. Sehari-hari, AI tercatat bekerja sebagai sales sebuah dealer mobil di Kota Tepian.
Baca Juga:
Ketiganya pun dikeler polisi bersama dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak empat poket dan seperangkat alat isap atau bong, yang ditemukan di rumah mereka di Jl Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Belakangan diketahui, barang haram itu sendiri dipasok suami PR, yang berada di penjara.
Baca Juga:
SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari Rumah
BERITA TERKAIT
- Teganya, Sekelompok Remaja Mencekoki Anak TK dengan Miras
- Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo, Polisi Menduga Pelaku Lebih dari Satu Orang
- Tampang Pegi Setiawan Dirilis Mapolda Jabar Berbeda dengan Ciri-ciri DPO? Hmmm
- 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus Polisi, Kok Bisa?
- Polisi Garap 6 Saksi pada Kasus Penembakan di Tol Waru Sidoarjo
- Pengakuan Pegi Setiawan DPO Pembunuh Vina Cirebon: Saya tak Pernah Melakukan itu, Saya Rela Mati