Istri Jadi Bandar, Suami Memasok dari Rutan

Istri Jadi Bandar, Suami Memasok dari Rutan
Istri Jadi Bandar, Suami Memasok dari Rutan
SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba.  Satu keluarga, Minggu (18/11) malam sekitar pukul 00.30 Wita, diringkus polisi lantaran menjadi pelaku dalam bisnis haram itu.

PR (27), istri narapidana kasus narkoba yang mendekam di Rutan Bayur, Samarinda, diciduk setelah menjadi bandar mengganti peran sang suami. Dalam aksinya, dia melibatkan PA (23), adik PR. Nah AI (24), suami PA, juga tersangkut dalam kasus ini. Sehari-hari, AI tercatat bekerja sebagai sales sebuah dealer mobil di Kota Tepian.

Ketiganya pun dikeler polisi bersama dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak empat poket dan seperangkat alat isap atau bong, yang ditemukan di rumah mereka di Jl Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Belakangan diketahui, barang haram itu sendiri dipasok suami PR, yang berada di penjara.

Diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arief Prapto S, melalui Kasat Reskoba Kompol Feby DP Hutagalung SIK, kasus ini terungkap, awalnya dari penangkapan seorang pengguna narkoba berinisial DW (27), warga Jl Raudah V, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda Ulu. Dia kedapatan menyembunyikan satu poket sabu.

SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari Rumah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News