Istri Kedua Jarang Dikirimi Uang, Jadinya Begini
Rabu, 27 September 2017 – 15:35 WIB

Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas perbuatannya, itu ibu satu anak ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/ign)
Baca Juga:
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Id yang berstatus sebagai istri kedua itu nekat menjalani bisnis haram.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka