Istri Kerja Jadi TKW, Pria Ini Garap Putrinya Selama 7 Tahun

Istri Kerja Jadi TKW, Pria Ini Garap Putrinya Selama 7 Tahun
Remaja perempuan korban perkosaan. Foto ilustrasi: pixabay

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU 35/2014, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara," bebernya.

Perbuatan bejat HA itu tak akan dilupakan DS. Dirinya mengaku sampai trauma jika melihat pria. Menurut DS, HA pertama kali berbuat tak senonoh saat dirinya masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SD.

Kala itu DS belum menyadari perilaku bejat sang ayah. Perbuatan bejat itu terus diulangi HA hingga DS duduk di bangku SMA.

"Saat itu masih kelas 3 SD. Ibu pergi (bekerja ke luar negeri,red) karena sering dipukulin ayah," ungkapnya.

DS mengaku tak dapat menolak permintaan ayahnya. Karena bila sampai tak menuruti keinginannya justru pukulan dan tendangan yang di terimanya. Ds mengakui, ayahnya sempat menghentikan perbuatan senonoh padanya. Ini terjadi ketika ayahnya menikah lagi di Jawa.

Namun ketika DS lulus SD, HA pulang ke Pardasuka. Dan perbuatan bejat itu kembali terulang. DS mengaku sudah lama ingin lapor polisi. Tetapi dirinya merasa kasihan membayangkan HA di dalam penjara.

DS kemudian mengungkapkan perbuatan bejat HA ke sang ibu dan pamannya. “Saya sudah tidak sanggup lagi, saya ingin dia dihukum sesuai perbuatanya," harapnya.

Terkait hal ini, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Pringsewu Rizal mengatakan segera mengambil langkah. "Kita sangat menaruh perhatian terhadap apa yang di alami DS. Kami segera mengambil langkah," ungkap Rizal.(mul/rnn/sag/wdi)


Seorang ayah berinisial, HA, 43, harus berurusan dengan polisi lantaran mencabuli putrinya, DS, 17.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News