Istri Maming dan 1 Sosok Perempuan Ini Mangkir dari Panggilan KPK, Ali Fikri Beri Peringatan
jpnn.com, JAKARTA - Istri dari mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Erwinda mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/7) kemarin.
Tak hanya itu, Nur Fitriani Yoes Rachman yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Maming juga enggan menghadiri pemeriksaan dari KPK.
Kedua orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjerat Mardani Maming.
Dalam daftar panggilan KPK, baik Erwinda dan Nur Fitriani disebut sebagai ibu rumah tangga.
"Saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Fikri menyadari Maming sudah mengajukan gugatan praperadilan dan proses persidangan tengah berjalan di PN Jakarta Selatan.
Namun, Fikri mengingatkan gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak menghalangi proses penyidikan kasus ini.
"Untuk itu, kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," kata Fikri.
KPK mengingatkan para saksi terkait kasus Mardani Maming agar koperatif hadir memenuhi panggilan hukum.
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen