Istri Mardani Maming Ogah Bersaksi soal Jam Tangan Mewah Seharga Rp 1,95 M

jpnn.com, BANJARMASIN - Istri Mardani Maming ogah menjadi saksi pada persidangan suaminya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (15/12).
Mardani H Maming merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu yang menjadi terdakwa perkara korupsi izin pertambangan di Kaltim.
"Kami dapat informasi bahwa istri terdakwa menggunakan haknya karena sebagai istri dibolehkan tidak bersedia hadir sebagai saksi," kata jaksa penuntut umum KPK Budhi Sarumpaet.
Hak menolak menjadi saksi diatur pada Pasal 168 KUHAP yang menyatakan terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang.
Pertama, keluarga sedarah atau dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa.
Kedua, saudara dari terdakwa saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
Terakhir, suami atau istri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Bagi pihak di luar, ketentuan Pasal 168 KUHAP memiliki ancaman sanksi saat menolak pemanggilan sebagai saksi sebagaimana diatur Pasal 224 ayat (1) KUHP.
Istri Mardani Maming yang mantan Bupati Tanah Bumbu ogah menjadi saksi di persidangan soal pembelian jam tangan mewah seharga Rp Rp 1,95 Miliar.
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- deGadai Bersama Jubejam Menawarkan Solusi Keuangan Bagi Kolektor Jam Tangan Mewah
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan