Istri Meminta Cerai, Suami Naik Pitam, Parang Melayang

Istri Meminta Cerai, Suami Naik Pitam, Parang Melayang
Tersangka AR (28) warga Desa Air Apo, Kabupaten Rejang Lebong yang membunuh istrinya saat diamankan di Mapolres Rejang Lebong belum lama ini. ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Penyidik Polres Rejang Lebong saat ini tengah merampungkan berkas pemeriksaan tersangka pelaku pembunuhan istri oleh suaminya sendiri yang dilakukan secara sadis pada 26 Maret 2022 lalu.

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka AR (28), warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong tersebut, polisi telah memeriksa 10 orang saksi.

"Saat ini berkasnya masih kami lengkapi dan terus dikoordinasikan dengan jaksa. Jika ada petunjuk dari jaksa tentu nanti akan kami lengkapi," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan diwakili Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, Kamis.

Dia menjelaskan berkas pembunuhan terhadap Nova Anjar Sari alias Vini (27) istri dari AR ini sudah hampir rampung.

Bahkan, polisi sudah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP kepada pihak Kejari Rejang Lebong.

Sejauh ini pemberkasan tersangka pelaku, kata dia, tidak mengalami permasalahan mengingat yang bersangkutan berlaku kooperatif dan telah mengakui perbuatannya.

Tersangka ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran Pasal 44 ayat 3 UU No. 23/2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Kasus pembunuhan Nova Anjar Sari (27) warga Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong tejradi pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sakit hati lantaran sang istri meminta cerai, suami secara membabi-buta mengayunkan senjata tajam jenis parang yang diambilnya dari dapur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News