Istri Mendiang Ferry Baldan Jadi Tersangka, Apa Kaitannya dengan Bos Bomba?

Istri Mendiang Ferry Baldan Jadi Tersangka, Apa Kaitannya dengan Bos Bomba?
Ilustrasi - Hasil tambang batu bara. Foto: Antara

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya bekerja sesuai dengan alat bukti, profesionalitas dan berkeadilan serta tak boleh ada kriminalisasi.

"Seharusnya polisi bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta secara independen dan profesional serta berkeadilan dalam menangani perkara. Intinya, penegakan hukum harus sesuai alat bukti, tidak boleh ada kriminalisasi," kata Suparji.

Ia pun menyarankan agar Hanifah Husein sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut, mengajukan praperadilan. "Ya (mengajukan) praperadilan, jika statusnya tersangka," katanya.

Senada pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai pihak kuasa hukum tersangka atau pihak yang merasa dirugikan memilik bukti yang otentik, harus dilihat relevansinya.

"Berkaitan dengan kasus ini jika memang ada dugaan kriminalisasi harus diusut. Jika ada bukti otentik juga harus dilihat relevansi dan admisibilitasnya," ujar Akbar.

Sementara itu, pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pun menyarankan agar Hanifah Husein juga membuat laporan terkait dengan adanya dugaan keterlibatan Iwan Bomba dalam kasusnya.

"Bukti-bukti otentik tersebut tidak akan berdampak apa-apa bila tidak ada laporan pada kepolisian. Iya (harus buat laporan)," kata Bambang.

Menurutnya, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harusnya memang sudah menjadi tupoksi kepolisian untuk adil.

Istri mendiang Ferry Mursidan Baldan disebut korban kriminalisasi penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News